Ada dua syarat agar berlakunya suatu hukum pidana yakni berdasarkan tempat dan waktu. Berlakunya hukum pidana ini telah diatur dalam Buku Pertama, Bab I Pasal 1-9 KUHP. Dalam Pasal 1 KUHP tersebut mengatur mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu, sedangkan dalam Pasal 2-9 KUHP mengatur hukum pidana menurut tempat. Untuk kali ini saya hanya akan membahas mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu. Seperti yang saya katakan tadi bahwa Pasal 1 KUHP mengatur mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu. Pasal 1 KUHP tersebut yakni "Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada". Mengenai berlakunya hukum pidana menurutu waktu sangatlah penting karena untuk menentukan pada saat kapan terjadinya suatu tindak pidana. Dalam Pasal 1 KUHP tersebut memiliki banyak makna, salah satunya yang dikemukakan oleh Bambang Poernomo yaitu 1. "Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali" yang artinya Tiada delik, tiada pidana, tanpa peraturan yang mengancam terlebih dahulu. Hal ini biasanya disebut sebagai asas legalitas. Berlakunya asas legalitas tersebut agar tidak terjadi kesewenang-wenangan penguasa. 2. Memiliki makna "Lex temporis delicti" yang artinya undang-undang berlaku terhadap perbuatan pidana yang terjadi saat itu. Maksud dari Lex temporis delicti adalah bahwa seseorang harus diadili berdasarkan aturan yang berlaku saat perbuatan itu dilakukan. Namun hal ini boleh dikesampingkan apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan itu dilakukan dan sebelum perkara diadili. Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 1 ayat 2 KUHP yakni " Jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah saat melakukan perbuatan, maka digunakan aturan yang paling ringan bagi terdakwa". Contohnya adalah mengenai pembunuhan yang hukuman maksimalnya 15 tahun Pasal 338 KUHP . Jika ada seseorang yang melakukan pembunuhan pada tanggal 7 Januari 2018 namun masih dalam pemeriksaan awal, lalu pada tanggal 10 Februari 2018 aturan mengenai pembunuhan diubah yaitu maksimum 15 tahun menjadi maksimum 20 tahun, maka berdasarkan Pasal 1 ayat 2 KUHP tersebut, hakim harus menggunakan aturan yang paling ringan bagi terdakwa yakni aturan lama, dan juga sebaliknya apabila aturan yang diubah mengalami penurunan ancaman hukuman maka aturan yang dipakai adalah aturan yang baru. 3. Undang-undang hukum pidana tidak mempunyai kekuatan berlaku surut non retro aktif . Maksud tidak berlaku surut adalah jika seseorang melakukan perbuatan mencuri namun tindakan pencurian belum diatur dalam undang-undang hukum pidana, maka seseorang tersebut tidak boleh di pidana dan apabila suatu saat pencurian telah diatur dalam undang-undang hukum pidana, maka orang yang mencuri tadi tetap tidak boleh dihukum karena ketika ia melakukan pencurian, belum ada undang-undang yang mengaturnya. Dari ketiga hal diatas dapat kita simpulkan bahwa suatu perbuatan dapat dipidana apabila telah ada hukum yang mengaturnya yang sudah pasti hukum tertulis yang mengaturnya. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan hukum diluar yang tertulis menjadi tidak berlaku. Dalam Pasal 1 ayat 3 dan ayat 4 konsep KUHP baru telah memberikan dasar berlakunya hukum pidana yang hidup di masyarakat walaupun tidak diatur dalam undang-undang sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui masyarakat. Asas Legalitas Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP dikenal dengan asas legalitas. Menurut Machteld Boot dalam asas legalitas ini terdapat konsekuensi akibat berlakunya asas tersebut yang akan saya simpulkan agar dapat mudah dipahami yakni 1. Tidak boleh berlaku surutnya ketentuan hukum pidana karena asas legalitas mengandung arti tiada suatu perbuatan dapat dipidana apabila tidak ada undang-undang yang mengaturnya. 2. Semua peraturan harus tertulis karena tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang tertulis. 3. Mengenai prinsip tidak ada perbuatan pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas. Akibatnya rumusan perbuatan pidana itu harus jelas agar tidak terjadi mutitafsir dan menghilangkan kepastian hukum. Menurut Von Feuerbach, asas legalitas berfungsi untuk menjamin kepastian hukum, dan untuk mempertahankan ketertiban masyarakat maka aturan tersebut harus berfungsi menakut-nakuti masyarakat agar tidak berbuat kejahatan karena telah ada ancaman hukuman yang dibuat terlebih dahulu. Analogi Analogi merupakan suatu interpretasi. Interpretasi sendiri merupakan pemberian kesan, pendapat, atau pandangan teoretis terhadap sesuatu. Menurut Machteld Boot setiap norma membutuhkan interpretasi. Begitu juga menurut Satjipto Rahardjo bahwa hukum tidak dapat berjalan tanpa adanya penafsiran. Namun bolehkan analogi diterapkan karena hal tersebut tentu bertolak belakang dengan asas legalitas ? Ada beberapa negara di Eropa yang menolak penggunaan analogi dan ada juga yang memperbolehkan penerapan analogi seperti di Inggris dan Cina. Menurut Sudarto, analogi artinya memperluas berlakunya suatu peraturan dengan mengabstraksikannya menjadi aturan hukum yang menjadi dasar dari peraturan itu dan kemudian menerapkannya kepada perbuatan konkrit yang tidak diatur dalam undang-undang. Dalam halnya di pengadilan, sulit untuk mengatakan bahwa hakim tidak menggunakan analogi. Analogi sangat diperlukan untuk menafsirkan hukum. Contohnya adalah mengenai pencurian. Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP dan unsur objektif pencuriannya adalah suatu benda berwujud. Dulu benda tidak berwujud belum dimasukkan sebagai tambahan dalam aturan mengenai pencurian. Setelah adanya penemuan listrik, terjadi perubahan sosial. Tenaga listrik dianggap memiliki nilai ekonomis dan perlu dilindungi. Bayangkan saja pencurian listrik dilakukan namun pasal pencurian unsur objektifnya adalah benda berwujud sedangkan listrik bukan merupakan benda berwujud. Apakah si pencuri tetap tidak dihukum padahal jelas-jelas telah melakukan pencurian tenaga listrik hanya karena tidak diatur pencurian benda tidak berwujud ? Disinilah sesungguhnya diperlukan suatu analogi. Perlu ditegaskan bahwa penggunaan analogi sangat diperlukan untuk memperlengkap suatu aturan. Penggunaan analogi cocok dengan keadaan masyarakat yang terus berkembang. Hal ini sesuai dengan tujuan hukum pidana yakni untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Nah itulah yang dapat saya sampaikan mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu, apabila pembaca mempunyai pertanyaan atau hal yang tidak dimengerti dapat dibagikan di kolom komentar. Terima kasih Referensi Mohammad Ekaputra. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana edisi 2. Medan USU Press Kitab Undang-undang Hukum Pidana
BerlakunyaHukum Pidana Menurut Waktu. 1.1. Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Pruevia Lege Punali. Mengenai dilarang dan diancamnya suatu perbuatan,yaitu mengenai criminal act terdapat dasar yang pokok, yaitu asas legalitas (principle of legality ) asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jikaBerlakunya Hukum Pidana Berdasarkan Waktu Dan Tempat. Berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat, tindak pidana, perbuatan bersifat melawan. Dalam kuhp asas ini terdapat dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi PPT ASASASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA PowerPoint from Sudut hukum teori tetang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat terjadinya. Uin sunan gunung djati bandung. Apa yang termasuk barang kena cukai. Perbuatan Yurisdiksi Hukum Pidana Nasional, Apabila Ditinjau Dari Sudut Makna Adanya Asas Legalitas Di Dalam Keberlakuan Hukum Yurisdiksi Hukum Pidana Nasional, Apabila Ditinjau Lain Pengertian Yang Dapat Diberikan Sunan Gunung Djati Bandung. Perbuatan Yurisdiksi Hukum Pidana Nasional, Apabila Ditinjau Dari Sudut Negara. Bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan peraturan berupa perintah atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi. Apa perbedaan antara ruang lingkup berlakunya hukum pidana menurut waktu dengan menurut tempat? Sesuai yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 kuhp yang mengatakan bahwa “suatu perbuatan. Apa Makna Adanya Asas Legalitas Di Dalam Keberlakuan Hukum Pidana. Namun ternyata, ada beberapa faktor yang bisa dibuat. Berlakunya hukum pidana menurut waktu tempus. Pasal 1 ayat 1 kuhp. Perbuatan Yurisdiksi Hukum Pidana Nasional, Apabila Ditinjau Dari. Apa yang termasuk barang kena cukai. Batas berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang. Sudut hukum teori tetang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat terjadinya. Antara Lain Pengertian Yang Dapat Diberikan Kepada. Empat asas berlakunya hukum pidana. Tempus dan locus delicti adalah menyangkut waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Berlakunya hukum pidana meurut tempat ini dikenal ada 4 empat macam asas yaitu sebagai berikut Uin Sunan Gunung Djati Bandung. Dalam kuhp asas ini terdapat dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi Berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat, tindak pidana, perbuatan bersifat melawan. Plus, kita sering takut melangar aturan yang bahkan kita nggak tau.
Contoh Hukum pidana dituliskan pada KUH Pidana, hukum perdata dicantumkan pada KUH Perdata. 2. Hukum tidak Tertulis Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi sebagai berikut. Ius Constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya hukumAsas - Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu Pendahuluan Pemidanaan bisa diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan juga tahap pemberian sanksi dalam hukum pidana. Kata “pidana†pada umumnya diartikan sebagai hukum, sedangkan “pemidanaan†diartikan sebagai penghukuman. Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan masyarakat. Tujuan hukum pidana di Indonesia harus sesuai dengan falsafah Pancasila yang mampu membawa kepentingan yang adil bagi seluruh warga Negara. Fiat justisia ruat coelum, pepatah latin ini memiliki arti “meski langit runtuh keadilan harus ditegakkanâ€. Pepatah ini kemudian menjadi sangat populer karena sering digunakan sebagai dasar argumen pembenaran dalam pelaksanaan sebuah sistem peraturan hukum. Dalam penerapannya, adagium tersebut seolah-olah diimplementasikan dalamsebuah kerangka pemikiran yang sempit bertopeng dalih penegakan dan kepastian hukum. Teori-teori pemidanaan berkembang mengikuti dinamika kehidupan masyarakat sebagai reaksi dari timbul dan berkembangnya kejahatan itu sendiri yang senantiasa mewarnai kehidupan sosial masyarakat dari masa ke masa. Dalam dunia ilmu hukum pidana itu sendiri, berkembang beberapa teori tentang tujuan pemidanaan, yaitu teori absolut retributif, teori relatif deterrence/utilitarian, teori penggabungan integratif, teori treatment dan teori perlindungan sosial social defence. Teori-teori pemidanaan mempertimbangkan berbagai aspek sasaran yang hendak dicapai di dalam penjatuhan pidana. Menurut para ahli tujuan hukum pidana adalah Memenuhi rasa keadilan yang dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro, melindungi masyarakat atau social defence menurut Tirta Amidjaja, Melindungi kepentingan individu HAM dan kepentingan masyarakat dengan negara menurut Kanter Dan Sianturi, Menyelesaikan konflik menurut Barda N. Hukum acara pidana sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam proses peradilan lahir pada tangggal 31 Desember 1981. Saat masyarakat dan semua kalangan menyambutnya dengan suka cita karena KUHAP dianggap sebagai karya agung yang menjunjung tinggi dan menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia sebagaimana layaknnya yang dimiliki suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Tentunya dengan lahirnya KUHAP banyak sekali harapan yang timbul dari berbagai kalangan. Hak asasi manusia merupakan keinsyafan terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaaan yang menjadi kodrat sejak manusia lahir di muka pengertian mengenai asas asas1. Asas LegalitasAsas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi “tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undangundang yang ada terlebih dahulu dari perbuatan itu. Asas legalitas the principle of legality yaitu asas yang menentukan bahwa tiap-tiap peristiwa pidana delik/ tindak pidana harus diatur terlebih dahuluoleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan. Setiap orang yang melakukan delik diancam dengan pidana dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya itu. Berlakunya asas legalitas seperti diuraikan di atas memberikan sifat perlindungan pada undang-undang pidana yang melindungi rakyat terhadap pelaksanaan kekuasaan yang tanpa batas dari pemerintah. Ini dinamakan fungsi melindungi dari undang-undang pidana. Di samping fungsi PERUNDANGUNDANGAN PIDANA Bagian Kesatu Menurut Waktu Pasal 1 (1) Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut Dalamkajian ilmu hukum pidana, kekuatan berlakunya hukum pidana menurut waktu memuat beberapa asas, yaitu asas legalitas dan asas temporis delicti yang masing-masing mempunyai konsekuensi logis atas pengaturannya. Konsekuensi yang muncul pada asas legalitas adalah sering kali perbuatan yang jahat, namun ternyata tidak tercantum dalam hukum pidana. PenggolonganHukum berdasarkan Waktu Berlakunya. Ada 3 jenis-jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya, yakni hukum positif, hukum negatif, dan hukum alam. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut waktu berlakunya : Hukum Pidana, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait pelanggaran dan kejahatan, serta memuat larangan dan
Aturanmengenai kekuatan berlakunya hukum pidana menurut waktu dalam kajian hukum pidana merupakan aturan yang sangat fundamental. Dikatakan fundamental karena aturan ini menentukan berlaku tidaknya suatu aturan pidana terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan pada waktu tertentu. Oleh sebab itu, wajarlah dalam hukum pidana suatu negara asasBERLAKUNYAHUKUM PIDANA MENURUT WAKTU ASAS LEGALITAS Asas. Asas legalitas bagian dari masalah pokok hukum pidana; Salah satu asas paling fundamental dalam HP; Diformulasikan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP; Dalam bahasa latin "Nullum Delictum, Nulla Poena, Sine Praevia Lege Poenali"; § Dikemukakan pertama kali oleh Anselm van Feuerbach (1775 .