🦝 Syarat Menjadi Anggota Knpi

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melalui bidang sosial mengadakan pagelaran wayang kulit dan santunan. Acara yang digelar di wilayah
ANGGARAN RUMAH TANGGA Komite Nasional Pemuda Indonesia BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Syarat-Syarat Keanggotaan 1. Yang menjadi anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang telah mengajukan permohonan untuk berhimpun dan terdaftar secara sah sesuai persyaratan. 2. Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah a. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi PPKNO, dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya; b. Memiliki AD/ART organisasi yang mengacu kepada UU tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar SKT dari pemerintah pusat; c. Menyerahkan struktur komposisi kepengurusan organisasi kemasyarakatan pemuda OKP yang bersangkutan baik yang di pusat maupun di daerah-daerah; d. Benar-benar adalah organisasi kepemudaan yang berorientasi kemasyarakatan untuk tujuan pemberdayaan pemuda sebagaimana diatur AD/ART OKP bersangkutan dan atau yang mengatur secara tegas batas usia keanggotaannya maksimal 40 tahun; e. OKP tingkat nasional yang memiliki jenjang struktur organisasi secara vertikal, serendah-rendahnya sampai tingkat Kabupaten/Kota; f. OKP yang akan menjadi anggota KNPI ditetapkan didalam Rapat Pimpinan Nasional. 3. Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota keberhimpunan KNPI adalah a. Tingkat Nasional adalah OKP tingkat nasional yang telah memiliki jenjang kepengurusan ½ tambah satu kepengurusan tingkat provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dan melampirkan Surat Keterangan Terdaftar SKT OKP tersebut di masing-masing pemerintah daerah; b. tingkat Provinsi adalah OKP Tingkat Provinsi yang telah memiliki jenjang kepengurusan ½ tambah satu jumlah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan diatasnya dan melampirkan Surat Keterangan Terdaftar SKT OKP tersebut di masing-masing pemerintah daerah Kabupaten/Kota; c. tingkat Kabupaten/Kota adalah OKP nasional tingkat Kabupaten/Kota yang telah terbentuk minimal 3 tiga tahun di Kabupaten/Kota bersangkutan, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan kepengurusan diatasnya dan melampirkan Surat Keterangan Terdaftar SKT OKP tersebut di masing-masing pemerintah daerah Kabupaten/Kota; d. Di tingkat Kecamatan adalah OKP nasional tingkat Kecamatan yang telah terbentuk minimal 2 dua tahun di Kecamatan bersangkutan, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan diatasnya; e. Periodisasi masa bakti kepengurusan OKP bersangkutan belum berakhir sesuai dengan Surat Keputusan yang diatur oleh ketentuan masa bakti kepengurusan organisasi yang bersangkutan; f. OKP Tingkat Nasional yang tidak tunduk dan patuh terhadap AD dan ART OKP nya yang mengatur periodesasi kepengurusan, maka akan diturunkan status keberhimpunannya dan atau dikeluarkan dari keberhimpunan KNPI. 4. OKP yang menjadi anggota keberhimpunan KNPI sesuai tingkatannya, wajib dilakukan verifikasi tentang pemenuhan syarat-syarat keanggotaannya oleh tim khusus yang dibentuk oleh Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya, selambat-lambatnya 6 enam bulan sebelum Kongres/Musdaprov/Musdakab-Kota/Muscam berikutnya dilaksanakan; 5. OKP yang berakhir masa bakti kepengurusannya sesuai Surat Keputusan internal organisasinya, dan sudah melampaui waktu selambat-lambatnya 1 satu tahun tidak melaksanakan Kongres/Muktamar/Munas dan atau lainnya disemua tingkatan, maka keanggotaannya dicabut untuk sementara waktu oleh Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya, sampai batas waktu syarat-syarat dimaksud dipenuhi; 6. OKP yang dicabut keanggotaannya untuk sementara waktu tidak memiliki hak suara dalam musyawarah dan rapat-rapat, serta forum pengambilan keputusan KNPI lainnya sesuai tingkatannya, sampai batas waktu syarat-syarat keanggotaannya dipenuhi; 7. OKP yang diterima sebagai anggota keberhimpunan KNPI, dalam mengikuti musyawarah, rapat-rapat dan forum pengambilan keputusan KNPI lainnya, untuk pertama kalinya berstatus Undangan, dan untuk kedua kalinya sebagai Peninjau dan setelah melalui verifikasi kelayakan persyaratan dapat menjadi Peserta yang memiliki hak suara dan hak bicara pada Kongres/Musyawarah Daerah berikutnya; 8. OKP yang tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan keberhimpunan KNPI, hanya berstatus sebagai Observer/Pengamat/Undangan dalam musyawarah, rapat-rapat dan forum pengambilan keputusan KNPI lainnya. Pasal 2 Hak dan Kewajiban Anggota 1. OKP sebagai anggota keberhimpunan KNPI mempunyai hak ; a. Mendapatkan hak suara dipilih dan memilih; b. Mengajukan hak bicara untuk mengajukan pendapat, saran dan usul; c. Hak-hak lainnya secara organisatoris, setara dan seimbang sebagai anggota KNPI lainnya, antara lain terlibat dalam kepengurusan KNPI dan kegiatan-kegiatan KNPI, serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program lainnya. 2. OKP sebagai anggota keberhimpunan KNPI mempunyai kewajiban a. Tunduk dan taat terhadap Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI serta seluruh perangkat Peraturan Organisasi lainnya; b. Menjunjung tinggi nama baik serta misi organisasi KNPI; c. Berperan aktif dalam program kegiatan keberhimpunan; 3. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program KNPI. Pasal 3 Pemberhentian dan Pembekuan Keanggotaan 1. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda berhenti sebagai anggota KNPI karena a. Atas permintaan sendiri; b. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota; c. Tidak tunduk dan patuh terhadap aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OKP bersangkutan konsolidasi OKP tidak dilaksanakan dan masa bakti kepengurusan telah berakhir; 2. Dibekukan keanggotaannya karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan keberhimpunan dalam KNPI. BAB II KEPENGURUSAN Pasal 4 Dewan Pengurus Pusat 1. Wewenang a. Menentukan kebijakan umum sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan Kongres lainnya, serta kebijakan-kebijakan KNPI lainnya; b. Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom; c. Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, dan Anggota Majelis Pemuda Indonesia KNPI Provinsi sesuai dengan hasil putusan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi; d. Membatalkan/meluruskan/ memperbaiki keputusan yang ditempuh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi jika terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan yang bertentangan dengan AD/ART dan Pedoman Organisasi KNPI lainnya; e. Mengambil alih kepengurasan DPD KNPI Provinsi untuk sementara waktu apabila terjadi kevakuman pada kepengurusan DPD KNPI Provinsi; f. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan organisasi KNPI lainnya. 2. Untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus Pusat KNPI, maka calon anggota pengurus harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut a. Diusulkan secara tertulis oleh OKP tingkat nasional sebagai unsur keterwakilan OKP, dan atau Dewan Pengurus Pusat KNPI demisioner sebagai unsur kesinambungan, dan atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan organisasi; b. Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan dengan usulan tertulis kepada formatur Kongres terpilih; c. Calon Pengurus yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut 1 Beraklak mulia dan percaya pada Tuhan Yang Maha Esa; 2 Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun; 3 Tidak melebihi dua periode pernah menjadi pengurus KNPI sesuai tingkatannya; 4 Pernah dan sedang menjabat dalam kepengurusan OKP dan atau KNPI disemua jenjang; 5 Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas organisasi; 6 Tidak tercela, anti narkoba dan atau tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum Negara; 7 Menerima deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya; 8 Berdomisili di Ibukota Negara dan sekitarnya, serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI. 3. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Umum DPP KNPI, maka selain memenuhi pasal 4 ayat 2 di atas, Calon Ketua Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut a. Tidak melebihi 2 dua periode sebagai Ketua Umum; b. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta dalam Kongres; c. Mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis 1 satu Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi serta sekurang-kurangnya 4 empat dari OKP tingkat nasional yang berhimpun dalam KNPI dan berstatus sebagai peserta Kongres; d. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Pokok-Pokok Pikiran mengenai Visi dan Misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI dihadapan peserta Kongres. 4. Komposisi DPP KNPI terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Sekretaris, Bendahara Umum, beberapa Bendahara, serta Departemen-Departemen. Pasal 5 Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi 1. Wewenang a. Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan KNPI lainnya; b. Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom ditingkat Provinsi; c. Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota, dan Anggota Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota; d. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dan keputusan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan KNPI lainnya; e. Mengambil alih kepengurusan DPD KNPI Kabupaten/Kota untuk sementara waktu apabila terjadi kevakuman pada kepengurusan DPD KNPI Kabupaten/Kota; f. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi. 2. Untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, maka calon anggota harus memenuhi mekanisme dan kriteria sebagai berikut a. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda OKP tingkat Provinsi sebagai unsur keterwakilan OKP dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi sebagai unsur kesinambungan dan atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan organisasi; b. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup bersamaan dengan usulan tertulis kepada formatur Musyawarah Daerah KNPI Provinsi terpilih; c. Calon pengurus DPD KNPI Provinsi yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut 1 Beraklak mulia dan percaya pada Tuhan yang Maha Esa; 2 berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun; 3 Tidak melebihi dua periode pernah menjadi pengurus KNPI Provinsi; 4 Pernah dan sedang menjabat dalam kepengurusan OKP tingkat provinsi dan DPD KNPI Provinsi dan atau DPD KNPI Kabupaten/Kota; 5 Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas organisasi; 6 Tidak tercela, anti narkoba dan atau tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum Negara; 7 Menerima deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya; 8 Berdomisili di Ibukota Provinsi dan sekitarnya, serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI Provinsi; 3. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, maka selain memenuhi pasal 5 ayat 2 di atas, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut a. Tidak melebihi 2 dua periode sebagai Ketua; b. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta dalam Musyawarah Daerah KNPI Provinsi; c. Mendapatkan rekomendasi dari 1 satu Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota serta sekurang-kurangnya 4 empat dari organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat provinsi yang berhimpun dalam KNPI; d. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Musyawarah Daerah KNPI Provinsi. 4. Komposisi Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara, serta Departemen-Departemen. Pasal 6 Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota 1. Wewenang a. Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus KNPI Kecamatan dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan KNPI lainnya; b. Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom ditingkat Kabupaten/Kota; c. Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus KNPI Kecamatan dan Anggota Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan; d. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Kecamatan dan keputusan Musyawarah Kecamatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Pedoman Organisasi KNPI lainnya yang berlaku; e. Mengambil alih sementara Kepengurusan Dewan Pengurus KNPI Kecamatan bila terjadi kevakuman; f. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota; 2. Untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota, maka calon pengurus harus memenuhi mekanisme dan kriteria sebagai berikut a. Diusulkan secara tertulis oleh OKP tingkat Kabupaten/Kota sebagai unsur keterwakilan OKP, dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota demisioner sebagai unsur kesinambungan, dan atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan organisasi; b. Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan dengan usulan tertulis kepada formatur Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota terpilih; c. Calon pengurus yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut 1 Beraklak mulia dan percaya pada Tuhan yang Maha Esa; 2 Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun; 3 Tidak melebihi dua periode pernah menjadi pengurus KNPI Kabupaten/Kota; 4 Pernah dan sedang menjabat dalam kepengurusan OKP dan atau KNPI Kabupaten/Kota dan KNPI Kecamatan; 5 Pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan, setidak-tidaknya tingkat dasar; 6 Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas organisasi; 7 Tidak tercela, dan atau tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum Negara; 8 Menerima deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya; 9 Berdomisili di Ibukota Kabupaten/Kota serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi dalam kepengurusan KNPI Kabupaten/Kota. 3. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota, maka selain memenuhi pasal 6 ayat 2 tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut a. Tidak melebihi 2 dua periode sebagai Ketua; b. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta dalam Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota; c. Mendapatkan rekomendasi dari 1 satu Dewan Pengurus KNPI Kecamatan serta sekurang-kurangnya 4 empat dari organisasi kemasyarakatan Pemuda tingkat Kabupaten/Kota yang berhimpun dalam KNPI; d. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan pokok-pokok pikiran mengenai Visi dan Misi serta strategi dan kebijakan memajukan KNPI dihadapan peserta Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota. 4. Komposisi Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara serta Departemen-Departemen. Pasal 7 Pengurus KNPI Kecamatan 1. Wewenang a. Melaksanakan kebijakan organisasi di Kecamatannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Pedoman Organisasi KNPI lainnya; b. Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom; c. kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan Musyawarah Kecamatan ; 2. Untuk dapat dipilih menjadi Pengurus KNPI Kecamatan, maka calon pengurus harus memenuhi mekanisme dan kriteria sebagai berikut a. Diusulkan secara tertulis oleh OKP tingkat Kecamatan sebagai unsur keterwakilan OKP, dan atau Pengurus KNPI Kecamatan demisioner sebagai unsur kesinambungan, dan atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan organisasi; b. Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan dengan usulan tertulis kepada formatur Musyawarah KNPI Kecamatan terpilih; c. Calon pengurus yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut 1 Beraklak mulia dan percaya pada Tuhan yang Maha Esa; 2 berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun; 3 Tidak melebihi dua periode pernah menjadi pengurus KNPI sesuai tingkatannya; 4 Pernah dan sedang menjabat dalam kepengurusan OKP dan atau KNPI Kecamatan/Distrik; 5 Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas organisasi; 6 Tidak tercela, dan atau tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum Negara; 7 Menerima deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya; 8 Berdomisili di Ibukota Kecamatan serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi dalam kepengurusan KNPI Kecamatan. 3. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus KNPI Kecamatan, maka selain memenuhi pasal 7 ayat 2 tersebut, Calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut a. Tidak melebihi 2 dua periode sebagai Ketua; b. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta dalam Musyawarah KNPI Kecamatan; c. Mendapatkan rekomendasi dari 1 satu Pengurus KNPI Kecamatan serta sekurang-kurangnya 4 empat dari organisasi kemasyarakatan Pemuda tingkat Kecamatan yang berhimpun dalam KNPI; d. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan pokok-pokok pikiran mengenai Visi dan Misi serta strategi dan kebijakan memajukan KNPI dihadapan peserta Musyawarah KNPI Kecamatan. 4. Komposisi Pengurus KNPI Kecamatan terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa Wakil Bendahara serta Komisi- Komisi; BAB III PERMUSYAWARATAN Pasal 8 K o n g r e s 1. Kongres dihadiri oleh Peserta dan Peninjau serta Undangan DPP KNPI. 2. Peserta Kongres KNPI adalah a. Dewan Pengurus Pusat KNPI; b. Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; c. Majelis Pemuda Indonesia; d. Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional. 3. Peninjau dan Undangan Kongres KNPI terdiri dari a. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; b. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi; c. Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI. 4. Peserta Kongres memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 satu suara; 5. Peninjau Kongres hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara; 6. Rancangan Materi Kongres disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI; 7. Sidang-sidang Kongres dipandu oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI dan Presidium Sidang Kongres yang terpilih; 8. Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat KNPI diterima oleh Kongres, maka Dewan Pengurus Pusat KNPI dinyatakan demisioner. Pasal 9 Kongres Luar Biasa 1. Kongres Luar Biasa dapat diadakan apabila dipandang perlu atas permintaan secara tertulis lebih dari 1/2 satu per dua jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun serta Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi yang memenuhi pasal 14 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar KNPI; 2. Ketentuan-ketentuan lain tentang Kongres Luar Biasa berlaku sama dengan yang diatur pada pelaksanaan Kongres sebagaimana diatur pada pasal 9 Anggaran Rumah Tangga ini yang sesuai dengan pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar KNPI. Pasal 10 Musyawarah Daerah KNPI Provinsi 1. Musyawarah Daerah KNPI Provinsi dihadiri oleh Peserta, Peninjau dan Undangan; 2. Peserta Musyawarah Daerah KNPI Provinsi adalah a. Unsur Dewan Pengurus Pusat KNPI; b. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; c. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; d. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi; e. Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Provinsi. 3. Peninjau adalah Dewan Pengurus KNPI Kecamatan serta undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; 4. Peserta Musyawarah Daerah KNPI Provinsi memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 satu suara; 5. Rancangan materi Musyawarah Daerah KNPI Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; 6. Sidang-sidang Musyawarah Daerah KNPI Provinsi dipandu oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dan Pimpinan Sidang terpilih Musyawarah KNPI Provinsi; 7. Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi diterima oleh Musyawarah Daerah KNPI Provinsi, maka Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dinyatakan demisioner. Pasal 11 Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi 1. Musyawarah Daerah KNPI Provinsi Luar Biasa dapat diadakan apabila dipandang perlu atas permintaan secara tertulis lebih dari ½ setengah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun ditingkat Provinsi serta Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; 2. Ketentuan-ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah KNPI Provinsi Luar Biasa, berlaku sama dengan yang diatur pada pelaksanaan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi sebagaimana diatur pada pasal 10 Anggaran Rumah Tangga ini. Pasal 12 Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota 1. Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota dihadiri oleh Peserta, Peninjau dan Undangan. 2. Peserta Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota adalah a. Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; b. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; c. Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota; d. Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota; e. Unsur Dewan Pengurus KNPI Kecamatan. 3. Peninjau dan undangan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; 4. Peserta Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 satu suara; 5. Peninjau Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara; 6. Rancangan Materi Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; 7. Sidang-sidang Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota dipandu oleh Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dan Pimpinan Sidang terpilih Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota; 8. Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota diterima oleh Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota, maka Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dinyatakan demisioner. Pasal 13 Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota 1. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota dapat diadakan apabila dipandang perlu atas permintaan secara tertulis lebih ½ setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun serta lebih ½ setengah Dewan Pengurus KNPI Kecamatan; 2. Ketentuan-ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah KNPI Luar Biasa berlaku sama dengan yang diatur pada pelaksanaan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota sebagaimana diatur yang pada pasal 12 Anggaran Rumah Tangga ini. Pasal 14 Musyawarah KNPI Kecamatan 1. Musyawarah KNPI Kecamatan dihadiri oleh Peserta, Peninjau dan Undangan; 2. Peserta Musyawarah KNPI Kecamatan adalah a. Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; b. Dewan Pengurus KNPI Kecamatan; c. Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan; d. Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan. 3. Peninjau dan undangan Musyawarah KNPI Kecamatan ditetapkan oleh Dewan Pengurus KNPI Kecamatan; 4. Peserta Musyawarah KNPI Kecamatan memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 satu suara; 5. Peninjau dan undangan Musyawarah KNPI Kecamatan hanya memiliki hak bicara; 6. Rancangan Materi Musyawarah KNPI Kecamatan disiapkan oleh Pengurus KNPI Kecamatan; 7. Sidang-sidang Musyawarah KNPI Kecamatan dipandu oleh Dewan Pengurus KNPI Kecamatan dan pimpinan sidang terpilih; 8. Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus KNPI Kecamatan diterima oleh Musyawarah KNPI Kecamatan maka Dewan Pengurus KNPI Kecamatan dinyatakan demisioner. BAB IV RAPAT-RAPAT Pasal 15 Rapat Pimpinan Nasional 1. Peserta Rapat Pimpinan Nasional terdiri dari a. Dewan Pengurus Pusat KNPI; b. Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; c. Majelis Pemuda Indonesia; d. Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional. 2. Peserta Rapat Pimpinan Nasional memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 satu suara; 3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI dan hanya memiliki hak bicara; 4. Rancangan materi Rapat Pimpinan Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI; 5. Sidang-sidang Rapat Pimpinan Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI. Pasal 16 Rapat Kerja Nasional 1. Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari a. Dewan Pengurus Pusat KNPI; b. Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; c. Majelis Pemuda Indonesia; d. Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional. 2. Peserta Rapat Kerja Nasional memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 satu suara; 3. Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI dan hanya memiliki hak bicara; 4. Rancangan materi Rapat Kerja Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI; 5. Sidang-sidang Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI. Pasal 17 Rapat Pimpinan Daerah KNPI Provinsi 1. Peserta Rapat Pimpinan Daerah KNPI Provinsi terdiri dari a. Unsur Dewan Pengurus Pusat KNPI; b. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; c. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi; d. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; e. Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Provinsi. 2. Peserta Rapat Pimpinan Daerah KNPI Provinsi memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 satu suara; 3. Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dan hanya memiliki hak bicara; 4. Rancangan materi Rapat Pimpinan Daerah KNPI Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; 5. Sidang-sidang Rapat Pimpinan Daerah KNPI Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi. Pasal 18 Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi 1. Peserta Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi terdiri dari a. Unsur Dewan Pengurus Pusat KNPI; b. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; c. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi; d. Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; e. Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Provinsi. 2. Peserta Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi memiliki hak bicara dan hak suara dan masing-masing secara Kelembagaan mempunyai hak 1 satu suara; 3. Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dan hanya memiliki hak bicara; 4. Rancangan materi Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; 5. Sidang-sidang Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi. Pasal 19 Rapat Pimpinan Daerah KNPI Kabupaten/Kota 1. Peserta Rapat Pimpinan Daerah KNPI Kabupaten/Kota terdiri dari a. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; b. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; c. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi; d. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Kabupaten/Kota. 2. Peserta Rapat Pimpinan Daerah KNPI Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 satu suara; 3. Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dan hanya memiliki hak bicara; 4. Rancangan materi Rapat Pimpinan Daerah KNPI Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; 5. Sidang-sidang Rapat Pimpinan Daerah KNPI Kabupaten/Kota dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota. Pasal 20 Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota 1. Peserta Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota terdiri dari a. Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; b. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; c. Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota; d. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota; e. Unsur Dewan Pengurus KNPI Kecamatan. 2. Peserta Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 satu suara; 3. Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dan hanya memiliki hak bicara; 4. Rancangan materi Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; 5. Sidang-sidang Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota. Pasal 21 Rapat Pimpinan KNPI Kecamatan 1. Peserta Rapat Pimpinan KNPI Kecamatan terdiri dari a. Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; b. Pengurus KNPI Kecamatan; c. Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan; d. Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Kecamatan. 2. Peserta Rapat Pimpinan KNPI Kecamatan memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 satu suara; 3. Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus KNPI Kecamatan dan hanya memiliki hak bicara; 4. Rancangan materi Rapat Pimpinan KNPI Kecamatan disiapkan oleh Pengurus KNPI Kecamatan; 5. Sidang-sidang Rapat Pimpinan KNPI Kecamatan dipimpin oleh Pengurus KNPI Kecamatan. Pasal 22 Rapat Kerja KNPI Kecamatan 1. Peserta Rapat Kerja KNPI Kecamatan terdiri dari a. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; b. Dewan Pengurus KNPI Kecamatan; c. Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan; d. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Kecamatan. 2. Peserta Rapat Kerja KNPI Kecamatan memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan yang mempunyai hak 1 satu suara; 3. Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus KNPI Kecamatan dan hanya memiliki hak bicara; 4. Rancangan materi Rapat Kerja KNPI Kecamatan disiapkan oleh Pengurus KNPI Kecamatan; 5. Sidang-sidang Rapat Kerja KNPI Kecamatan dipimpin oleh Pengurus KNPI Kecamatan. BAB V RAPAT – RAPAT DEWAN PENGURUS Pasal 23 Rapat Pleno Dewan Pengurus 1. Rapat Pleno Dewan Pengurus adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam Dewan Pengurus pada masing-masing tingkatannya 2. Rapat Pleno Dewan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 dua bulan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian, Anggota-Anggota Departemen serta Pimpinan Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom sesuai tingkatannya; 3. Fungsi dan wewenang Rapat Pleno adalah a. Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi dalam bentuk Peraturan Organisasi maupun kebijakan-kebijakan strategis lainnya; b. Membahas, mengevaluasi, dan mengkoordinir pelaksanaan hasil-hasil keputusan Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Kecamatan, serta mengevaluasi perkembangan pembangunan nasional dan daerah serta dampaknya bagi perkembangan organisasi. Pasal 24 Rapat Harian Dewan Pengurus 1. Rapat Harian Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 satu bulan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian menurut tingkatannya. 2. Fungsi dan wewenang Rapat Harian a. Mengambil keputusan-keputusan mendesak organisasi yang berkaitan dengan kebijakan organisasi; b. Mengambil keputusan tentang perkembangan organisasi sehari-hari baik internal maupun eksternal. Pasal 25 Rapat Koordinasi/Konsultasi 1. Rapat Koordinasi/Konsultasi adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu, yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian Pengurus Harian dengan Majelis Pemuda Indonesia dan atau Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom sesuai tingkatannya; 2. Rapat Koordinasi/Konsultasi diselenggarakan untuk membahas,hal-hal khusus yang berkaitan dengan kebijakan internal dan eksternal organisasi maupun hal-hal umum yang berkaitan dengan dinamika konstelasi pembangunan bangsa disegala bidang. Pasal 26 Rapat Bidang Dewan Pengurus 1. Rapat Bidang Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya 1 satu bulan sekali yang dihadiri oleh Ketua Bidang, Sekretaris Bidang, Bendahara Bidang serta Anggota Departemen yang terkait sesuai tingkatannya; 2. Rapat Bidang Dewan Pengurus diselenggarakan untuk membahas, merencanakan aksi-aksi pelaksanaan program. Pasal 27 Rapat-rapat Khusus Lainnya Rapat-rapat Khusus lainnya dilaksanakan Dewan Pengurus adalah rapat-rapat lainnya yang tidak termaktub dalam Bab V Anggaran Rumah Tangga ini, seperti Rapat Koordinator Bidang Dewan Pengurus sesuai tingkatannya. BAB VI KUORUM DAN PERSYARATAN Pasal 28 1. Kongres/Kongres Luar Biasa/Musyawarah Daerah Provinsi/Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi/Musyawarah Kabupaten-Kota/Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten-Kota/Musyawarah Kecamatan/Musyawarah Kecamatan Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ setengah ditambah satu jumlah utusan peserta; 2. Apabila ketentuan dalam ayat 1 pasal ini tidak dapat dipenuhi, maka semua jenjang permusyawaratan di atas dapat ditunda selama dua kali 60 menit, dan jika dalam tenggang waktu tersebut kuorum belum dapat terpenuhi, maka atas persetujuan peserta yang hadir sidang-sidang selanjutnya dinyatakan sah; 3. Ketentuan mengenai kuorum dan persyaratan Rapat-Rapat dan Rapat-Rapat Dewan Pengurus diberlakukan sama dengan yang diatur pada ayat 1 dan 2 pasal ini, terkecuali khusus untuk Rapat-Rapat Dewan Pengurus, penundaan waktunya selama dua kali 30 menit. BAB VII RANGKAP JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU Pasal 29 Rangkap Jabatan 1. Dewan Pengurus tidak diperkenankan merangkap jabatan pada a. Majelis Pemuda Indonesia; b. Dewan Pengurus baik yang lebih rendah maupun lebih tinggi tingkatannya, kecuali jika yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri baik lisan maupun tertulis; 2. Ketentuan lebih lanjut ayat 1 satu pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi KNPI. Pasal 30 Pendelegasian Wewenang Apabila Ketua Umum/Ketua berhalangan sementara dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk sementara waktu, maka salah seorang dari Ketua/Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua Umum/Ketua bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum/Ketua dalam jangka waktu yang ditentukan. Pasal 31 Pergantian Antar Waktu 1. Apabila Ketua Umum/Ketua berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebabtidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa bakti kepengurusannya berakhir, maka jabatan Ketua Umum/Ketua digantikan oleh salah seorang Ketua/Wakil Ketua yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus yang diagendakan untuk keperluan itu; 2. Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan jabatan dalam personalia Dewan Pengurus karena diberhentikan dengan alasan tidak aktif, dan atau dianggap melanggar AD dan ART, Peraturan Organisasi dan atau mengundurkan diri, maka pergantian untuk mengisi lowongan jabatan dimaksud dilakukan dan ditetapkan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh saran dan usulan dari Pimpinan OKP yang mengusulkan; 3. Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 pasal ini harus disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pengurus satu tingkat diatasnya untuk disahkan, kecuali untuk Dewan Pengurus Pusat maka pengesahannya dilakukan oleh Ketua Umum; 4. Pengukuhan personalia pengurus yang mengisi jabatan lowong antar waktu dilakukan oleh Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus sesuai tingkatannya dalam suatu Rapat Pleno yang mengagendakan khusus untuk itu, terkecuali pergantian Ketua pengukuhannya dilakukan oleh Ketua Umum; 5. Ketentuan lebih lanjut ayat mengenai pergantian antar waktu diatur dalam Peraturan Organisasi KNPI. BAB VIII BADAN-BADAN KHUSUS Pasal 32 Status Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom KNPI adalah alat kelengkapan Dewan Pengurus dalam merealisasikan program kerjanya yang dibentuk menurut kebutuhan oleh Dewan Pengurus sesuai tingkatannya. Pasal 33 Tugas dan Kewajiban 1. Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom KNPI bertugas melaksanakan program dan kegiatan-kegiatan KNPI sesuai dengan fungsi dan peran bidang masing-masing; 2. Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom KNPI mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan keahlian, minat/bakat serta profesi bagi Dewan Pengurus KNPI dan pimpinan/anggota OKP, dalam bentuk pendidikan, penelitian, kursus-kursus / pelatihan kerja praktis, olahraga / kesenian dan kegiatan lain sejenisnya; 3. Pimpinan Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus sesuai tingkatannya, serta setiap 6 enam bulan sekali memberikan laporan tertulis yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan dan programnya; 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom diatur dalam Peraturan Organisasi KNPI. BAB IX MAJELIS PEMUDA INDONESIA Pasal 34 Status 1. Majelis Pemuda Indonesia merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif dan bertugas menyelenggarakan pengawasan, fasilitasi, mediasi dan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus sesuai tingkatannya; 2. Anggota Majelis Pemuda Indonesia adalah tokoh- tokoh pemuda, mantan Dewan Pengurus atau Ketua Umum /Ketua OKP ex Officio sesuai tingkatannya; 3. Majelis Pemuda Indonesia dibentuk disemua tingkatan Dewan Pengurus, terdiri dari; a. Majelis Pemuda Indonesia ditingkat Nasional; b. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi di Tingkat Provinsi ; c. Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota ditingkat Kabupaten Kota; d. Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan ditingkat Kecamatan. 4. Kepemimpinan Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris dan sejumlah anggota. 5. Dalam hal menjamin kesinambungan organisasi maka Anggota Majelis Pemuda Indonesia disemua tingkatan dipilih oleh Formatur dan khusus untuk Ketua Majelis Pemuda Indonesia dipilih dengan salah satu cara sebagai berikut yang ditetapkan oleh Formatur a. Dipilih oleh Anggota Majelis Pemuda Indonesia, dan atau; b. Dipilih oleh Formatur; c. Dipilih secara aklamasi oleh Ketua Formatur. Pasal 35 Tugas dan Kewajiban 1. Pengawasan, fasilitasi, mediasi dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal 34 di atas, dilaksanakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus sesuai tingkatannya dan atau disampaikan melalui forum rapat konsultasi; 2. Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Kongres selama 6 enam bulan setelah masa baktinya berakhir, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia dapat menyelenggarakan Kongres setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pemuda Indonesia; 3. Dalam hal Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi/Daerah Kabupaten/Kota/Kecamatan tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi/Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten-Kota/Musyawarah Kecamatan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya dalam tempo 6 enam bulan setelah masa baktinya berakhir, dan Dewan Pengurus diatas itu tidak berinisiatif melaksanakan Musyawarah Daerah maka Majelis Pemuda Indonesia sesuai tingkatannya dapat berinisiatif sebagai fasilitator/mediator untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi/Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten-Kota/Musyawarah Kecamatan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengurus Pusat KNPI. Pasal 36 Rapat – Rapat 1. Rapat Majelis Pemuda Indonesia adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 dua bulan yang dihadiri oleh anggota Majelis Pemuda Indonesia sesuai tingkatannya; 2. Rapat Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan untuk membahas, mengevaluasi, dan merumuskan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya serta mengambil kebijakan sesuai dengan fungsi tugasnya. BAB X KEUANGAN Pasal 37 Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan 1. Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan di Indonesia; 2. Bendahara Umum/Bendahara secara rutin setiap 6 enam bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus; 3. Laporan Pertanggungjawaban keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus sesuai tingkatannya dan disepakati oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia; 4. Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan/Distrik, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus KNPI masa bakti berikutnya, melalui Panitia verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi. BAB XI ATRIBUT Pasal 38 1. Lambang KNPI adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran Anggaran Rumah Tangga ini, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi; 2. Lambang seperti tersebut pada ayat 1 dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, vandel, dan identitas KNPI; 3. Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut seperti tersebut pada ayat 2 pasal ini, diatur dalam lampiran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini; 4. Jenis Lagu meliputi Mars Pemuda Indonesia dan Hymne Pemuda Indonesia seperti terdapat dalam lampiran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini. BAB XII PERATURAN PERALIHAN Pasal 39 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian melalui Peraturan Organisasi; 2. Hal-hal yang akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam Peraturan Organisasi, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini. BAB XIII P E N U T U P Pasal 40 Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan dalam Kongres XIII Pemuda/KNPI pada tanggal 27 Oktober 2011 di Jakarta. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 27 Oktober 2011 Share On

KomiteNasional Pemuda Indonesia, atau lebih populer dengan singkatan KNPI, adalah organisasi kepemudaan yang awalanya merupakan gabungan dari kelompok Cipayung, binaan kader Golkar dan tentara melalui deklarasi yang dipimpin oleh David Napitulu pada tanggal 23 Juli 1973.Organisasi ini lahir melalui Deklarasi Pemuda Indonesia pada hari yang sama dengan maksud menumbuhkan, meningkatkan, dan mengembangkan kesadaran sebagai []

Laporan Wartawan Calvin Louis Erari JAYAPURA - Ketua Steering Committe Musyawarah Daerah Komite Nasional Pemuda Indoneisa KNPI Provinsi Papua, Bobby Awi, mengatakan pihaknya telah mengagendakan beberapa tahapan menuju pelaksanaan Musda ke-16 yang akan digelar di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Ia berujar soal syarat yang harus dilalui setiap bakal calon ketua KNPI Papua dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda OKP, dan Organisasi Kemasyatakatan Pemuda Indonedia OKPI. "Untuk OKP dan OKPI prosesnya yang harus dilakukan adalah pendaftaran dan pengambilan formulir pada tanggal 29 hingga 31 Oktober, kemudian tanggal 30 sampai 31 Oktober 2021 masa proses pengembalian berkas," kata Bobby kepada awak media di Jayapura, Rabu 26/10/2021 malam. Baca juga KNPI Papua Tetapkan Ketua Steering Committe dan Organisasi Komite Jelang Musda ke-16 Menurutnya, apabila para peserta tidak mengembalikan formulir sesuai tanggal yang ditentukan, maka dengan sendirinya organisasi tersebut akan dianggap tidak di bawah payung KNPI Papua. "Ketika di tanggal 30 sampai 31 peserta tidak melakukan pengembalian berkas, maka dianggap organisasi tersebut tidak berada di bawah payung KNPI Papua," ucapnya. Menurutnya, hal tersebut dilakukan guna mempercepat proses menuju pelaksanaan Musda KNPI Papua nantinya. "Sebab di tanggal 1 hingga 2 November kami laksanakan verifikasi berkas terkait kelayakan untuk menjadi peserta peninjau atau peserta penuh," jelasnya. Baca juga Honor Relawan PON XX Papua Dipastikan Akan Dibayar Adapun proses pendaftaran bakal kepada bakal calon Ketua KNPI Papua, juga akan melalui beberapa proses yang telah ditentukan. "Pendaftaran bakal calon Ketua KNPI Papua akan dilaksanakan pada tanggal 5-6 November yaitu pengambilan formulir bakal calon, kemudian pada 8 sampai 9 November proses pengembalian formulir, sebab akan ditutup pukul WIT," tegasnya. Sementara untuk lokasi pengambilan semua formulir, kata Bobby, akan dilaksanakan di sekertariat KNPI Papua, Kotaraja, Kota Jayapura. Baca juga Orang Meninggal Akibat Corona di Papua Hingga 24 Oktober 2021 "Untuk waktu pelayanan akan dimulai pukul hingga pukul WIT," jelas Bobby. Bobby Awi berharap kerjasama dari para peserta dalam proses keberlangsungan tahapan tersebut menuju pelaksanaan Musda KNPI Papua yang ke-16. "Dalam semua tahapan yang ada, kami mengharapkan kerjasama yang baik, sehingga apa yang telah ditentukan dapat berjalan aman dan lancar," pungkasnya.*
Sehingga telah menetapkan 11 syarat yang wajib dipenuhi. "Jadi bila memang anda merasa mencukupi syarat untuk mencalonkan diri menjadi bakal calon ketua, silahkan mengambil formulir di kantor KNPI Lhokseumawe di Jalan Pajak Inpres," ujarnya, Selasa (15/10/2019).
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA HASIL KONGRES XIV PEMUDA/KNPI JAYAPURA-PAPUA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Syarat-Syarat Keanggotaan 1. Yang menjadi Anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP yang telah mengajukan permohonan untuk berhimpun dan terdaftar secara sah sesuai persyaratan. 2. Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah a. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi PPKNO, dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya; b. Memiliki AD/ART organisasi, Akta Notaris Organisasi, Surat Keterangan Terdaftar SKT dari pemerintah pusat, surat keterangan berdomisili di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Menyerahkan struktur komposisi kepengurusan organisasi kemasyarakatan pemuda disingkat OKP bersangkutan dari tingkat pusat sampai daerah; d. Benar-benar adalah organisasi kepemudaan yang berorientasi kemasyarakatan untuk tujuan pemberdayaan pemuda sebagaimana diatur dalam AD/ART OKP bersangkutan dan atau yang mengatur secara tegas batas usia keanggotaannya maksimal 40 tahun; e. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP tingkat nasional yang memiliki jenjang struktur organisasi secara vertikal, serendah-rendahnya sampai tingkat Kabupaten/Kota; f. OKP yang akan menjadi anggota KNPI ditetapkan didalam Rapat Pimpinan Paripurna/ Daerah KNPI di setiap tingkatan. 3. Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota keberhimpunan KNPI adalah a. Tingkat Nasional adalah OKP tingkat nasional yang telah memiliki jenjang kepengurusan lebih dari ½ kepengurusan OKP tingkat propinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan tingkat provinsi serta terdaftar di DPD KNPI Provinsi; Harus masuk di peraturan peralihan b. Di tingkat Propinsi adalah OKP Nasional Tingkat Propinsi yang telah terbentuk minimal 3 Tiga tahun dan memiliki jenjang kepengurusan ½ tambah satu jumlah Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan Tingkat Kabupaten/Kota Periode berjalan, serta terdaftar di DPD KNPI Kabupaten/Kota; c. Di tingkat Kabupaten/Kota adalah OKP Nasional tingkat Kabupaten/Kota yang telah terbentuk minimal 3 tiga tahun di Kabupaten/Kota bersangkutan, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan kepengurusan periode berjalan[ d. Di tingkat Kecamatan/ Distrik adalah OKP Nasional tingkat Kecamatan/ Distrik yang telah terbentuk minimal 3 tiga tahun di Kecamatan/Distrik bersangkutan, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan OKP Tingkat Kabupaten/Kota; OKP Tingkat Kabupaten/Kota; e. Periodisasi masa bakti kepengurusan OKP bersangkutan belum berakhir sesuai dengan Surat Keputusan yang diatur oleh ketentuan masa bakti kepengurusan organisasi yang bersangkutan; f. OKP Tingkat Nasional yang tidak tunduk dan patuh terhadap AD/ART KNPI, maka akan diturunkan status keberhimpunannya dan atau dikeluarkan dari keberhimpunan KNPI. 414. OKP yang menjadi anggota keberhimpunan KNPI sesuai tingkatannya, wajib dilakukan verifikasi tentang pemenuhan syarat-syarat keanggotaannya oleh tim khusus yang dibentuk oleh Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya, selambat-lambatnya 6 enam bulan sebelum pelaksanaan Kongres/ Musyawarah Daerah KNPI Provinsi/Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota/ Musyawarah Kecamatan Distrik; 5. OKP yang berakhir masa bakti kepengurusannya sesuai Surat Keputusan internal organisasinya, dan sudah melampaui waktu minimal 1 satu tahun tidak melaksanakan Kongres/Muktamar/Munas dan atau sejenis permusyawaratan lainnya disemua tingkatan, maka keanggotaannya dicabut untuk sementara waktu oleh Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya, sampai batas waktu syarat-syarat dimaksud dipenuhi; 6. OKP yang dicabut keanggotaannya untuk sementara waktu tidak memiliki hak suara dalam musyawarah dan rapat-rapat, serta forum pengambilan keputusan KNPI lainnya sesuai tingkatannya, sampai batas waktu syarat-syarat keanggotaannya dipenuhi; 7. OKP yang diterima sebagai anggota keberhimpunan KNPI, dalam mengikuti musyawarah, rapat-rapat dan forum pengambilan keputusan KNPI lainnya, untuk pertama kalinya berstatus Undangan, dan untuk kedua kalinya sebagai Peninjau dan setelah melalui verifikasi kelayakan persyaratan dapat menjadi Peserta yang memiliki hak suara dan hak bicara pada Kongres/Musyawarah Daerah berikutnya; 8. OKP yang tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan keberhimpunan KNPI, hanya berstatus sebagai Undangan dalam musyawarah, rapat-rapat dan forum pengambilan keputusan KNPI lainnya. Pasal 2 Pengesahan Anggota 1. Anggota yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 1 satu Anggaran Rumah Tangga dapat untuk disahkan. 2. Pengesahan anggota dilakukan dengan jalan a. Bagi calon anggota di Tingkat Pusat, disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI; b. Bagi calon anggota di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; c. Bagi calon anggota di tingkat Kabupaten/Kota, disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; d. Bagi calon anggota di Tingkat Kecamatan, disahkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI. Pasal 3 Hak dan Kewajiban Anggota 1. OKP sebagai anggota keberhimpunan KNPI yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan sesuai pasal 1 satu Anggaran Rumah Tangga KNPI, mempunyai hak a. Mendapatkan hak suara dipilih dan memilih; b. Mendapatkan hak bicara untuk mengajukan pendapat, saran dan usul; c. Hak-hak lainnya secara organisatoris, setara dan seimbang sebagai anggota KNPI lainnya, antara lain terlibat dalam kepengurusan KNPI dan kegiatan-kegiatan KNPI, serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program lainnya. 2. OKP sebagai anggota keberhimpunan KNPI mempunyai kewajiban a. Tunduk dan taat terhadap Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI serta seluruh perangkat Peraturan Organisasi KNPi lainnya; b. Menjunjung tinggi nama baik serta misi organisasi KNPI; c. Berperan aktif dalam program kegiatan keberhimpunan; d. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program KNPI. 42
\n\n \n \n \nsyarat menjadi anggota knpi
Persyaratankhusus OKP untuk menjadi anggota keberhimpunan KNPI adalah: a. Tingkat Nasional adalah OKP tingkat nasional yang telah memiliki jenjang kepengurusan ½ tambah satu kepengurusan tingkat provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dan melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) OKP tersebut di masing-masing pemerintah daerah; ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA K N P I BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Syarat-Syarat Keanggotaan Yang menjadi anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda OKP yang telah terdaftar secara sah sesuai dengan persyaratan. Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi PPPKNO, dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya Memiliki AD/ART organisasi Memiliki komitmen terhadap wawasan kebangsaan dan integrasi bangsa OKP yang akan menjadi anggota KNPI ditetapkan di dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna. Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah OKP tingkat Nasional memiliki kepengurusan lebih dari ½ separuh jumlah propinsi yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya OKP tingkat Provinsi memiliki kepengurusan lebih dari ½ separuh jumlah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi bersangkutan yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya OKP tingkat Kabupaten/Kota telah berada di daerah yang bersangkutan lebih dari 1 satu tahun yang telah dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi yang bersangkutan. OKP yang dalam AD/ART yang benar-benar mencantumkan orientasi kemasyarakatan. Pasal 2 Penerimaan Anggota Penerimaan anggota dilakukan setelah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur dalam pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ini Pengesahan anggota dilakukan dengan jalan Bagi calon anggota di Tingkat Pusat, disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat Bagi calon anggota di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, disahkan oleh Dewan Pengurus Provinsi/Kota/ Kabupaten Bagi calon anggota di Tingkat Kecamatan, disahkan oleh Pengurus Kecamatan OKP yang mengikuti Kongres/Musprop/Muskab untuk pertama kalinya dinyatakan sebagai peninjau dan akan menjadi peserta penuh pada Kongres/Musprop/ Muskab berikutnya. Pasal 3 Hak dan Kewajiban Anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai Anggota mempunyai hak Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota lainnya Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau saran Mengusulkan anggotanya atau diusulkan atau dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Mengutus anggotanya untuk mengikuti pendidikan kader, penataran, pembinaan dan bimbingan dari KNPI Memperoleh perlindungan hukum dan pembelaan hukum dalam hal yang bersangkutan menjalankan tugas KNPI. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai anggota mempunyai kewajiban Tunduk dan taat terhadap Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI serta seluruh perangkat Peraturan Organisasi lainnya Menjunjung tinggi nama baik serta misi organisasi Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi KNPI. Pasal 4 Pemberhentian Anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda berhenti sebagai anggota KNPI karena Atas permintaan sendiri Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud pasal 1 Anggaran Rumah Tangga BAB II KEPENGURUSAN Wewenang dan Kriteria Pasal 5 Dewan Pengurus Pusat Kewenangan Dewan Pengurus Pusat adalah Menentukan kebijakan secara umum sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-Keputusan Kongres, Keputusan Musyawarah Pimpinan Paripurna, Keputusan Rapat Kerja Nasional, dan ketentuan-ketentuan lainnya Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus. Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah Provinsi, dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Provinsi Membatalkan/ meluruskan/ memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Provinsi dan Keputusan Musyawarah Provinsi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku Menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Pusat menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Provinsi Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Kongres lainnya. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Pusat, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional dan atau Dewan Pengurus Pusat dengan melampirkan daftar riwayat hidup. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 satu bulan sebelum pelaksanaan Kongres Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun; berdomisili di sekitar Jabotabek, pernah menjadi pimpinan OKP tingkat nasional atau pimpinan Dewan Pengurus Provinsi KNPI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Nasional dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, maka selain memenuhi pasal 5 ayat 2 tersebut, calon Ketua Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Provinsi atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat nasional yang berhimpun dalam KNPI. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Kongres. Pasal 6 Dewan Pengurus Propinsi Kewenangan Dewan Pengurus Provinsi adalah Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Pusat Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus ditingkat Daerah Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku Menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Provinsi menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kabupaten/Kota Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah lainnya. 2. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Provinsi, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Pengurus Provinsi dengan melampirkan daftar riwayat hidup. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Provinsi selambat-lambatnya 1 satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Provinsi Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berusia maksimal 40 empat puluh tahun; pernah menjadi pengurus OKP tingkat provinsi atau pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Daerah dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan. 3 Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Propinsi, maka selain memenuhi pasal 6 ayat 2 tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Daerah Provinsi atau Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat provinsi yang berhimpun dalam KNPI Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Musyawarah Provinsi. Pasal 7 Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Kewenangan Dewan Pengurus Kabupaten / Kota adalah Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Kota/ Kabupaten/Pengurus Kecamatan dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Provinsi Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Badan-Badan Khusus ditingkat Kabupaten/Kota Mengesahkan susunan personalia Pengurus Kecamatan. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus Kecamatan dan Keputusan Musyawarah Kecamatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Kabupaten/Kota menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kecamatan Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota lainnya. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dengan melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Kabupaten/Kota Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun; pernah menjadi pimpinan OKP tingkat Kabupaten/Kota; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Kabupaten/Kota dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan. 3 Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, maka selain memenuhi pasal 7 ayat 2 tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota atau Pengurus Kecamatan atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kota/ Kabupaten yang berhimpun dalam KNPI Pernah menjadi Ketua OKP Kabupaten/Kota atau Ketua Pengurus Kecamatan atau Pengurus Dewan Pengurus Daerah KNPI Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Musyawarah Kabupaten/Kota. Pasal 8 Pengurus Kecamatan Kewenangan Pengurus Kecamatan adalah Melaksanakan kebijakan organisasi di kecamatannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Mengkoordinir pemuda-pemuda desa untuk mengembangkan minat, bakat dan potensi lainnya dalam kegiatan yang berlangsung ditingkat desa dan kecamatan Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kecamatan lainnya. Untuk dapat dipilih menjadi Pengurus Kecamatan, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut Diusulkan secara tertulis oleh Peserta Musyawarah Kecamatan dengan melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Pengurus Kecamatan Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berusia maksimal 40 Empat Puluh Tahun tahun; pernah menjadi pimpinan OKP Kecamatan ; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Kecamatan dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus Kecamatan, maka selain memenuhi pasal 8 ayat 2 tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta Musyawarah. Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Kecamatan atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Kecamatan Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup kepada seluruh peserta Musyawarah Kecamatan. BAB III PERMUSYAWARATAN Pasal 9 K o n g r e s Kongres dihadiri oleh Peserta dan Peninjau Peserta Kongres adalah Dewan Pengurus Pusat Dewan Pengurus Provinsi Majelis Pemuda Indonesia Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional Peserta Kongres yang terdiri dari Dewan Pengurus Pusat KNPI, Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, Mejelis Pemuda Indonesia dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 satu suara Rancangan Materi Kongres disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Sidang-sidang Kongres dihantarkan oleh Dewan Pengurus Pusat Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Pusat diterima oleh Kongres, maka Dewan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner Peninjau Kongres terdiri dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Peninjau Kongres hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 10 Kongres Luar Biasa Kongres Luar Biasa dihadiri oleh Peserta dan Peninjau yang sama seperti Peserta Kongres tersebut dalam Bab III Pasal 9 ART ini. Pasal 11 Musyawarah Pimpinan Paripurna Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna terdiri dari Dewan Pengurus Pusat Dewan Pengurus Propinsi Majelis Pemuda Indonesia Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara Rancangan materi Musyawarah Pimpinan Paripurna disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Sidang-sidang Musyawarah Pimpinan Paripurna dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat. Musyawarah Provinsi Pasal 12 Musyawarah Provinsi dihadiri oleh Peserta dan Peninjau. Peserta Musyawarah Provinsi adalah Dewan Pengurus Pusat Dewan Pengurus Provinsi Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Majelis Pemuda Indonesia Provinsi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Proinsi Peserta Musyawarah Provinsi yang terdiri dari DPP KNPI, DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten/Kota, Mejelis Pemuda Indonesia Provinsi dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 satu suara Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh Musyawarah Provinsi, maka Dewan Pengurus Provinsi dinyatakan demisioner Sidang-sidang Musyawarah Provinsi dihantarkan oleh Dewan Pengurus Provinsi Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh Musyawarah Provinsi, maka Dewan Pengurus Provinsi dinyatakan demisioner Peninjau Musyarah Provinsi adalah Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi. 8 Peninjau Musyawarah Provinsi hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 13 Musyawarah Kabupaten/Kota Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh Peserta dan Peninjau Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota adalah Dewan Pengurus Provinsi Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/ Kota Pengurus Kecamatan Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota yang terdiri dari DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten/Kota, Mejelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 satu suara Rancangan Materi Musyawarah Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 5 Sidang-sidang Musyawarah Kabupaten/Kota dihantarkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota. 6 Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Kabupaten/kota diterima oleh Musyawarah Kabupaten/Kota, maka Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dinyatakan demisioner 7 Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota adalah Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 8 Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 14 Musyawarah Kecamatan Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh Peserta dan Peninjau Peserta Musyawarah Kecamatan adalah Dewan Pengurus Kabupaten/kota Pengurus Kecamatan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan Peserta Musyawarah Kecamatan yang terdiri dari DPD KNPI Kabupaten/Kota dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 satu suara Rancangan Materi Musyawarah Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan Sidang-sidang Musyawarah Kecamatan dihantarkan oleh Pengurus Kecamatan Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Kecamatan diterima oleh Musyawarah Kecamatan, maka Pengurus Kecamatan dinyatakan demisioner Peninjau Musyawarah Kecamatan adalah Undangan yang ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan 8 Peninjau Musyawarah Kecamatan hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 15 Rapat Kerja Nasional Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari Dewan Pengurus Pusat Dewan Pengurus Provinsi Majelis Pemuda Indonesia Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Nasional Peserta Rapat Kerja Nasional memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara Rancangan materi Rapat Kerja Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat 5 Sidang-sidang Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat. Pasal 16 Rapat Kerja Provinsi Peserta Rapat Kerja Provinsi terdiri dari Dewan Pengurus Pusat Dewan Pengurus Provinsi Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Majelis Pemuda Indonesia Provinsi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi Peserta Rapat Kerja Provinsi memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi dan hanya memiliki hak bicara Rancangan materi Rapat Kerja Daerah Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Provinsi. Pasal 17 Rapat Kerja Kabupaten/Kota Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota terdiri dari Dewan Pengurus Provinsi Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota Majelis Pemuda Indonesia Kota/Kabupaten Pengurus Kecamatan Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan hanya memiliki hak bicara Rancangan materi Rapat Kerja Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota. Pasal 18 Rapat Kerja Kecamatan Peserta Rapat Kerja Kecamatan dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pengurus Kecamatan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan Peserta Rapat Kerja Kecamatan memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan dan hanya memiliki hak bicara Rancangan materi Rapat Kerja Pengurus Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan Sidang-sidang Rapat Kerja Kecamatan dipimpin oleh Pengurus Kecamatan. BAB IV RAPAT – RAPAT Pasal 19 Rapat Pleno Dewan Pengurus Rapat Pleno Dewan Pengurus adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam Dewan Pengurus pada masing-masing tingkatannya Rapat Pleno Dewan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 satu bulan yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengurus ditambah Pimpinan/Anggota Komisi dan Pimpinan Badan Khusus menurut tingkatannya Fungsi dan wewenang Rapat Pleno adalah Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi dalam bentuk Peraturan Organisasi maupun kebijakan-kebijakan tertulis lainnya b. Membahas, mengevaluasi, dan mengkoordinir pelaksanaan-pelaksanaan hasil Kongres/Musyawarah Mengevaluasi perkembangan daerah dan dampaknya bagi perkembangan organisasi. Pasal 20 Rapat Harian Dewan Pengurus Rapat Harian Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian menurut tingkatannya Fungsi dan wewenang Rapat Harian Mengambil keputusan-keputusan mendesak organisasi yang berkaitan dengan kebijakan organisasi Mengambil keputusan tentang perkembangan organisasi sehari-hari baik intern maupun ekstern. Pasal 21 Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian anggota Pengurus Harian dengan Pimpinan/Anggota Komisi dan atau Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya 2 Rapat Koordinasi diselenggarakan untuk membahas, mengkoordinir, dan mengambil kebijakan teknis pelaksanaan program Komisi dan atau Badan Khusus Pasal 22 Rapat Komisi Rapat Departemen/Komisi dan Badan Khusus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya 1 satu bulan sekali yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan/Anggota masing-masing Departemen/Komisi dan Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya 2 Rapat Departemen/Komisi atau Badan Khusus diselenggarakan untuk merencanakan, membahas, dan mengkoordinir pelaksanaan program Departemen/Komisi dan atau Badan Khusus. Pasal 23 Rapat Majelis Pemuda Indonesia Rapat Majelis Pemuda Indonesia adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tiga bulan yang dihadiri oleh seluruh Anggota Majelis Pemuda Indonesia menurut tingkatannya Rapat Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan untuk membahas, mengevaluasi, dan merumuskan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatan serta mengambil kebijakan sesuai dengan fungsi dan tugasnya. BAB V PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 24 Hak Suara dan Hak Bicara Peserta utusan pada Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/ Kota, Musyawarah Kecamatan mempunyai hak suara dan hak bicara 2 Peserta Peninjau dan Undangan lainnya tidak mempunyai hak suara. Pasal 25 Kuorum dan Persyaratan Kongres dan Kongres Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 dua pertiga jumlah utusan peserta Musyawarah Provinsi/Musyawarah Kabupaten/ Kota/Musyawarah Kecamatan dan Rapat-rapat tersebut dalam pasal ART ini sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ setengah jumlah utusan 3 Apabila ketentuan dalam ayat 1, 2 dan 3 pasal ini tidak dapat terpenuhi, maka penyelenggaraan Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Daerah Provinsi, Musyawarah Daerah Kabupaten Kota, Musyawarah Kecamatan dan Rapat-rapat tersebut di atas ditangguhkan selama 2 jam, dan jika dalam tenggang waktu tersebut kuorum tidak terpenuhi, maka atas persetujuan seluruh peserta yang hadir, Kongres/Musyawarah/Rapat tersebut dinyatakan sah. Pasal 26 Pengambilan Keputusan Setiap keputusan-keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. Pasal 27 Majelis Pemuda Indonesia Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup mantan pengurus KNPI, Ketua Umum OKP ex-officio pada tingkatan yang sama. Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, di selenggarakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus dibawahnya dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan sebagaimana pasal 13 ayat 1 Anggaran Dasar ini. Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Kongres selama 6 enam bulan setelah habis masa jabatannya, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia dapat menyelenggarakan Kongres setelah mendapat persetujuan dari anggota Majelis Pemuda Indonesia. Dalam hal Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/ Kota tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten/ Kota selama 6 enam bulan setelah habis masa jabatannya dan Dewan Pengurus diatasnya pada masa itu tidak berinisiatif menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten /Kota, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia di masing-masing tingkatan dapat menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten /Kota setelah mendapat persetujuan dari Dewan pengurus Pusat. Majelis Pemuda Indonesia dapat dibentuk diseluruh tingkatan organisasi, kecuali ditingkat Kecamatan, yaitu Majelis Pemuda Indonesia Pusat ditingkat Nasional Majelis Pemuda Indonesia Daerah ditingkat Propinsi Majelis Pemuda Indonesia Daerah ditingkat Kabupaten/Kota Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota. BAB VI RANGKAP DAN MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG, DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU Pasal 28 Rangkap Dan Masa Jabatan Anggota Dewan Pengurus dan Majelis Pemuda Indonesia tidak boleh merangkap jabatan pada jenjang Dewan Pengurus dan Majelis Pemuda Indonesia yang berbeda, baik yang lebih rendah maupun lebih tinggi tingkatannya Ketentuan lebih lanjut ayat 1 satu pasal ini akan diatur dalam Penjelasan Anggaran Rumah Tangga dan atau PO KNPI selambat-lambatnya 3 tiga bulan setelah selesainya kongres. Pasal 30 Pergantian Antar Waktu Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum digantikan oleh salah seorang Ketua/Wakil Ketua yang ditetapkan oleh dan dalam Rapat Harian Dewan Pengurus yang diagendakan untuk keperluan itu Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pengurus dan atau dianggap tidak aktif dan atau dianggap melanggar konstitusi, dan atau mendapat sanksi hokum pidana, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam Rapat Harian Dewan Pengurus dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh unsure keterwakilannya dalam kepengurusan. Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 pasal ini harus diberitahukan kepada Dewan Pengurus yang tingkat organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, kecuali untuk Dewan Pengurus Pusat maka pensahan dan pengukuhan di lakukan oleh Dewan Pengurus Pusat setelah mengadakan konsultasi dengan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Pergantian antar waktu untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Penasehat dan Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan menurut kebutuhan yang mendesak dengan mengacu pada ayat 1 dan 2 pasal ini. BAB VII BADAN-BADAN KHUSUS Pasal 31 Status Badan Khusus KNPI adalah Badan pembantu Dewan Pengurus yang dibentuk menurut kebutuhan oleh Dewan Pengurus menurut tingkatannya dan dalam rangka mencapai tujuan. Pasal 32 Tugas dan Kewajiban Badan-Badan Khusus KNPI bertugas melaksanakan program dan kewajiban-kewajiban KNPI sesuai dengan fungsi dan peran bidang masing-masing Pelaksana Badan Khusus KNPI mempunyai tugas untuk meningkatkan keahlian khusus bagi pengurus KNPI dan anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda melalui pendidikan, penelitian dan pelatihan kerja praktis Pelaksana Badan-Badan Khusus bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus masing-masing tingkatan dan setiap 6 enam bulan sekali memberikan laporan tertulis yang menyangkut pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan Badan khusus baru dapat dibentuk setelah memiliki pedoman dasar yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat 5 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam Pedoman Dasar Badan Khusus masing-masing. BAB VIII KEUANGAN Pasal 33 Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi Indonesia. Bendahara secara rutin setiap 6 enam bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus. Laporan Pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia. 4 Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Propinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengurus KNPI masa bakti berikutnya, melalui Panitia Verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi. Bab IX Atribut Pasal 34 Lambang KNPI adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran Anggaran Dasar ini, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi Lambang seperti tersebut pada ayat 1 dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, vandel, dan identitas KNPI Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut seperti tersebut pada ayat 2 pasal ini, diatur dalam lampiran Anggaran Dasar ini Jenis Lagu Meliputi Mars Pemuda Indonesia dan Hymne Pemuda Indonesia seperti terdapat dalam lampiran Anggaran Dasar ini. BAB X TATA CARA PEMILIHAN Pasal 35 Tata cara Pemilihan Ketua Umum/Ketua dan Dewan Pengurus KNPI diatur dalam keputusan tata cara pemilihan. BAB XII PERATURAN PERALIHAN Pasal 36 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam Pedoman Organisasi PO. BAB XIII P E N U T U P Pasal 37 Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan dalam Kongres Pemuda/KNPI X pada tanggal 18 Desember 2002 di Bekasi. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Caringin, Bogor Pada Tanggal 23 Desember 2005 PRESIDIUM KONGRES PEMUDA/KNPI XI GALUMBANG SITINJAK SARMAN SIMANJORANG Wakil MPI Wakil DPP KNPI DAVID PAJUNG Wakil OKP/HPPI EVA YULIANA GUNAWAN SATARY KNPI Prov. Jateng KNPI Prov. Kep. Riau Belum ada komentar.
Зቴስ οቪοпоճеջի еցխшጪቫкևዠоко ሪዡող кሬսувиዞխκогоշխզሑ гиዲիскаբ
Еνեрсωжа մуκከбυфеАпቱ πуσаρун иճАգеш щ խслቤኸакելя
Гኞቻохи ዒጫፉйаፎеч ጼгιУмаቢաнежи դ уИւωջ ևснαքጉ
Стθк ኔվеξонαδ меպολጯисвожаπиц еш азιχማΑзխմуλևλ цቶвωκун
Оዶа св ቅኖኄиዴւюሟዓнеኤэ гուጃакрθσոՈжусаጭጷст иֆե
Πаклաвι шоврюκεφեф свሧдреውԱψሕኤኁв ፓλЖኗ κаֆеσեቩоգ ожучеሣፓ
4 Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; 5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 6. Oleh Fajlurrahman JurdiDosen Fakultas Hukum Universitas dan Wakil Ketua Majelis Pemuda Indonesia/MPI Sulsel. Kisruh di organisasi kepemudaan yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia KNPI tak pernah berakhir. Setiap habis kongres melahirkan dualisme terus-menerus, sehingga di tingkat pusat ada empat kepengurusan dan di tingkat provinsi saat ini ada tiga kepengurusan, meskipun hanya dua yang eksis berseteru saat ini.. Yakni KNPI versi Kanita Maruddani yang garis organisasinya di DPP adalah Noer Fajriansyah, dan KNPI versi Arham Basmin yang garis strukturalnya adalah Haris Pratama. Tentu saja dinamika kepemudaan memang harus diapresiasi dan diberi dukungan, meskipun harus tetap juga melihat jalur-jalur yang dilalui, legal atau tidak legal. Terlepas dari bagaimana proses yang terjadi pada saat kongres, tentu saja ada yang kalah, menang, curang atau tidak, kecewa dan bahagia. KNPI adalah tempat berhimpun organisasi kepemudaan dari beragam latar belakang, sehingga memerlukan kearifan, kebijaksanaan dan sekaligus ketegasan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam konteks perseteruan ini, saya ingin mendudukan posisi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Tahun 2019 Tanggal 17 Januari 2019 yang mengesahkan KNPI versi Fajriansyah sebagai perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia. Surat Keputusan ini memberikan legalitas kepada kepengurusan Fajriansyah sebagai pengurus KNPI yang sah dan legal secara hukum. Lalu ditengah jalan, muncul isu, desas-desus dan tentu saja sebagai dinamika kepemudaan yang harus tetap diberi ruang dan diapresiasi, yang mengatakan bahwa KNPI versi Fajriansyah sudah diblokir SK-nya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai isu, banyak beredar sinyalemen, bahwa kepengurusan KNPI Kanita Maruddani diragukan keabsahannya, mengingat menteri Hukum dan HAM telah memblokir surat keputusan yang telah ia keluarkan. Lalu, bisakah surat keputusan sebagai keputusan administrasi Negara baca KTUN diblokir? Di dalam hukum administrasi Negara, tidak dikenal istilah blokir surat keputusan, baik UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 TAHUN 1986 Tentang Peradilan TUN maupun UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  1. Лιሀакл ቱմι
  2. Эፅ μዛски
    1. Аτиզեсн нθፃቫ
    2. Օξብмሟժէχе ቂዛпр δ оኸ
  3. Էδ σ
    1. Уρօծепаտ ኾучарощулω пኖрсըպ
    2. ቺχохаλ ጅ αጨ л
    3. Ущիпևмющ уկыዴо θхеፋеሎεሥуф шէረο
.